Biayai Dampak Bencana, Pemerintah Perlu Negosiasi Hutang
Jumat, 02 Oktober 2009 – 19:09 WIB
![Biayai Dampak Bencana, Pemerintah Perlu Negosiasi Hutang Biayai Dampak Bencana, Pemerintah Perlu Negosiasi Hutang - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Dalam APBN 2010, lanjut Dani pula, pembayaran cicilan pokok dan bunga hutang luar negeri mencapai Rp 97 triliun. Dengan rincian pembayaran bunga hutang luar negeri Rp 38,2 triliun dan pembayaran cicilan pokok hutang luar negeri Rp 58,8 triliun.
Kebutuhan dana yang besar untuk membiayai dampak bencana, dapat digunakan pemerintah dalam meyakinkan pihak kreditor untuk mendapatkan keringanan hutang. Indonesia harus memanfaatkan posisinya dalam kelompok negara G-20 untuk melakukan negosiasi dengan negara-negara maju (G-8), agar menggunakan seluruh fasilitas yang tersedia dalam meringankan beban hutang pemerintah Indonesia.
Selain itu menurut Dani, pemerintah pun disarankan agar tidak mengambil pinjaman baru untuk membiayai dampak dari bencana alam. Pemerintah juga harus berhati-hati terhadap tawaran hutang yang berkedok bantuan untuk bencana alam dari pihak kreditor. "Penambahan hutang baru hanya akan menambah beban anggaran negara dan melestarikan intervensi kreditor dalam pembuatan kebijakan ekonomi dan politik di dalam negeri," imbuhnya. (fas/JPNN)