Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bibit-Chandra jadi Saksi Ary Muladi

Senin, 04 April 2011 – 12:03 WIB
Bibit-Chandra jadi Saksi Ary Muladi - JPNN.COM
Selain Bibit dan Chandra, Direktur Penindakan Ade Raharja juga akan memberikan kesaksian. Ketiganya memang disebutkan dalam dakwaan penuntut umum. Di mana dalam urutan memberi keterangan, masing-masing dimulai dari Chandra, lalu dilanjutkan Bibit, baru kemudian Ade Raharja. Terhitung hingga pukul 12.00 WIB, Bibit sendiri masih diperiksa majelis hakim.

Sebagaimana diberitakan, Ary terseret kasus hukum lantaran didakwa telah melakukan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan KPK. Sebagai perantara kasus yang dialami Anggoro Widjojo, Ary dikabarkan mendapat gelontoran miliran rupiah untuk menyuap pejabat KPK dari adik Anggoro, yaitu Anggodo yang telah menjadi terpidana kasus yang sama. Oleh JPU, Ary didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mur/jpnn)

JAKARTA - Sidang lanjutan dengan terdakwa Ary Muladi, Senin (4/4), menghadirkan saksi dari pimpinan KPK yaitu Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close