Bibit-Chandra jadi Saksi Ary Muladi
Senin, 04 April 2011 – 12:03 WIB
Sebagaimana diberitakan, Ary terseret kasus hukum lantaran didakwa telah melakukan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan KPK. Sebagai perantara kasus yang dialami Anggoro Widjojo, Ary dikabarkan mendapat gelontoran miliran rupiah untuk menyuap pejabat KPK dari adik Anggoro, yaitu Anggodo yang telah menjadi terpidana kasus yang sama. Oleh JPU, Ary didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mur/jpnn)