Bibit-Chandra jadi Saksi Ary Muladi
Senin, 04 April 2011 – 12:03 WIB
![Bibit-Chandra jadi Saksi Ary Muladi Bibit-Chandra jadi Saksi Ary Muladi - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Menurut Sugeng, berdasarkan UU KPK, posisi Bibit Chandra adalah sebagai penyidik dan penuntut umum. Padahal secara etis, katanya, (dalam hal ini) ada konflik kepentingan. Sehingga dengan demikian, ia berpendapat sebaiknya para saksi mengundurkan diri sebagai saksi dalam persidangan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan hal berbeda. Suwarji, salah seorang JPU, menjelaskan bahwa kedua pimpinan KPK yang hadir itu tidak ditugaskan sebagai penyidik ataupun penuntut umum. Keduanya dihadirkan karena terkait dengan persidangan.
Melihat adanya dua pendapat yang berbeda dari kuasa hukum dan JPU, akhirnya majelis hakim meminta waktu 10 menit untuk mengadakan musyawarah. Setelah bermusyawarah, hakim lantas memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan para saksi yang merupakan pejabat KPK tersebut.