Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bibit dan Candra Kembali Diperiksa

Selasa, 15 September 2009 – 19:53 WIB
Bibit dan Candra Kembali Diperiksa - JPNN.COM
Atas hal ini, KPK membantah. Kewenangan pencekalan menurut KPK sudah diatur dalam Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002. Pencekalan itu ditujukan untuk membantu proses pengembangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi.(rie/fuz/JPNN)

JAKARTA- Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto dan Chadra M Hamzah kembali diperiksa tim penyidik Basreskrim mabes

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close