Atas hal ini, KPK membantah. Kewenangan pencekalan menurut KPK sudah diatur dalam Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002. Pencekalan itu ditujukan untuk membantu proses pengembangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi.(rie/fuz/JPNN)
JAKARTA- Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto dan Chadra M Hamzah kembali diperiksa tim penyidik Basreskrim mabes