Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bibit dan Chandra Bakal Dijerat Pidana Baru

Senin, 21 September 2009 – 10:10 WIB
Bibit dan Chandra Bakal Dijerat Pidana Baru - JPNN.COM
Mereda sejenak, polisi memperkarakan lagi pimpinan KPK dengan kasus yang mengundang polemik. Yakni, lewat penyalahgunaan kewenangan saat mengeluarkan surat cekal terhadap Anggoro dan Djoko Tjandra. ’’Awalnya, saya dituding menerima suap di kawasan Bellagio, Jakarta Selatan, 13 Agustus tahun lalu,’’ jelasnya.

Namun, tudingan tersebut dibantah Bibit saat penyidikan. Sebab, di antara waktu itu, dirinya sedang melaksanakan kunjungan kerja ke Peru. ’’Bukti paspornya ada bahwa antara tanggal itu saya ke luar negeri,’’ tegasnya.

Namun, kata Bibit, skenario baru muncul kembali dalam penyidikan beberapa waktu lalu. ’’Katanya, uangnya tidak saya terima langsung, tapi melalui orang lain. Dari Anto, lalu ke Ade (Ade Raharja),’’ ucapnya. ’’Kalau itu dipatahkan, nanti muncul lagi,’’ ujarnya.

Dalam penyidikan lalu, Bibit mendatangi panggilan polisi karena menghargai sebagai sesama penegak hukum. ’’Tapi, kenyataannya malah dijadikan tersangka dalam penyalahgunaan kewenangan. Saya bilang ke dia (penyidik), memang begini kesimpulannya. Seharusnya penyidik independen,’’ ungkapnya. Di KPK, semua penyidik independen dalam menilai kasus yang ditangani.

Merujuk pernyataan Kapolri, anggota tim pembela hukum KPK Taufik Basari menilai penegakan hukum yang dilakukan terhadap pimpinan KPK merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Menurut dia, polisi tidak bisa memperkarakan subjeknya (pimpinan KPK), kemudian baru mencari-cari objeknya. ’’Penegakan hukum oleh polisi itu berbasis peristiwa pidana. Tidak bisa ditetapkan dulu tersangkanya, baru dicari-cari kesalahannya. Seharusnya sejak awal polisi berani menyebutkan itu,’’ jelasnya.’’Kalau memang demikian, yang patut dipertanyakan justru objektivitas polisi,’’ tegasnya.

JAKARTA – Polri, tampaknya, tersudut oleh pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close