Bibit dan Chandra Bakal Dijerat Pidana Baru
Senin, 21 September 2009 – 10:10 WIB
Sebagaimana diwartakan, Mahfud menyebut Polri kebablasan dalam menetapkan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto sebagai tersangka. Menurut dia, pencekalan dan pencabutan cekal tersebut termasuk sengketa administrasi, bukan pidana. ’’Persoalan semacam itu hanya bisa dibawa ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan yang mengajukan sengketa itu ke pengadilan adalah pihak yang kepentingannya dirugikan. Yakni, Anggoro Widjojo dan Djoko S. Tjandra,’’ ungkap Mahfud, Jumat (18/9).
Namun, Kapolri beralasan penyalahgunaan wewenang bukan satu-satunya kasus yang dijeratkan pada Bibit dan Chandra. Polri, kata dia, kini sedang menelusuri bukti-bukti untuk kasus yang lebih serius. Apakah kasus tersebut berhubungan dengan korupsi dan suap" ’’Iya. Ada berikutnya. Apa saja kasus itu, nanti lah,’’ ujarnya.