Bibit: Kita Lapor Terus Tandatangan
Senin, 28 September 2009 – 14:32 WIB
"Yang kedua, penyidikan ini tidak berdasarkan kepentingan hukum yang berlaku. Kami nilai ini melanggar pasal 19 UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Serta pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenangan, yang jelas dilakukan penyidik, di mana mempengaruhi proses penyidikan dan mengubah materi penyidikan. Ini sudah merupakan kejahatan," terang dia.
Tim kuasa hukum KPK mendesak Kapolri untuk melakukan sidang disiplin dan sidang kode etik profesi kepolisian negara. Hal itu akan disampaikan Kapolri melalui surat lewat Irwasum.
Soal pemaksaan kewenangan, Achmad mengatakan, pada awalnya pemeriksaan Bibit dan Chandra melakukan pemeriksaan berdasarkan atas testimoni AA. Tapi kepolisian tidak bisa membuktikan isi testimoni AA tersebut dan justru memaksakan Bibit dan Chandra sebagai tersangka. Katanya, jika polisi tidak bisa membuktika testimoni AA itu seharusnya dilakukan penghentian penyidikan.