Bicara Fitnah Keji dan Mahkamah Keluarga, Anwar Usman: Mudah-mudahan Diampuni Allah SWT
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merasa difitnah terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Anwar menyampaikan itu dalam konferensi pers merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikannya dari jabatan ketua MK, Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (8/11).
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji," kata Anwar.
Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu merasa fitnah yang dilayangkan kepada dirinya tidak berdasar hukum.
Anwar juga menyatakan tidak akan mengorbankan diri, martabat, dan kehormatannya di ujung masa pengabdiannya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu.
"Lagi pula perkara PUU (pengujian undang-undang) hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret," lanjut hakim yang juga pamannya Gibran Rakabuming Raka, wali kota Surakarta.
Menurut Anwar, pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dilakukan secara kolektif kolegial oleh sembilan hakim konstitusi.
"Bukan oleh seorang ketua semata. Demikian pula dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak sebagai presiden dan wakil presiden," tuturnya.