Bicara Pasal 33 UUD di STIE Banjarmasin, LaNyalla Sebut Koperasi sebagai Lantai Bursa Rakyat
jpnn.com, BANJARMASIN - Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengupas Pasal 33 UUD 1945 mengenai koperasi saat memberikan kuliah umum di Kampus STIE Indonesia, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (24/5).
LaNyalla mengajak semua pihak kembali kepada tujuan berbangsa sesuai cita-cita para founding fathers, yakni memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal tersebut sesuai dengan materi dalam kuliah umum tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkeadilan.
"Hal itu tak lepas dari kebijakan perekonomian nasional negara kita yang tertuang di Pasal 33 UUD 1945, dimana perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan yang dijalankan dengan bentuk koperasi,” tutur LaNyalla.
Menurut Senator asal Jawa Timur itu, makna ‘Koperasi’ perlu dipahami sebagai ‘kata kerja’ yakni semangat tolong menolong, semangat kekeluargaan yang senantiasa mengupayakan keuntungan bersama dan solidaritas sosial yang berorientasi kepada ‘Berat Sama Dipikul, Ringan Sama Dijinjing’.
“Muhammad Hatta dan juga Sjahrir, menyebut Badan Usaha Milik Negara dan bahkan perusahaan swasta pun harus berjiwa Koperasi. Sejatinya semangat Koperasi adalah cara atau sarana atau alat untuk berhimpun, dan bersama-sama memiliki mesin penghasil uang,” katanya.
LaNyalla mengingatkan agar Koperasi tidak hanya diartikan sebagai wadah untuk simpan pinjam atau gadai barang. Sebab koperasi adalah konsepsi lantai bursa milik rakyat yang memproteksi dan melindungi warga bangsa.
“Koperasi ialah konsepsi lantai bursa milik rakyat yang memproteksi dan melindungi warga bangsa. Itu semangatnya. Oleh karena itu mulai sekarang mari kita gelorakan kembali nilai sejati Koperasi,” tegasnya.
Menurutnya, Koperasi bukan sekadar etalase, tetapi benar-benar sebagai alternatif cara umat manusia menjawab tantangan masa depan.