Bicara soal Presidential Threshold, Fadli Zon Kenang Masa Memimpin Rapat Paripurna
Dengan adanya aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Fadli menyebut seolah-olah ada seleksi terlebih dahulu oleh elite politik sebelum akhirnya calon presiden potensial disodorkan ke masyarakat.
“Jadi, sejak awal ini sudah ada babak penyisihan. Babak penyisihannya itu adalah misalnya dipatok dua paket atau tidak paket padahal bisa lebih banyak lagi," jelasnya.
"Calon-calon terbaik itu bisa tidak mendapatkan tiket, calon-calon terbaik itu bisa disisihkan karena bisa dianggap tidak sejalan dengan kepentingan-kepentingan yang besar," lanjutnya.
Menurut dia, aturan Presidential Treshold ini menjadi pekerjaan rumah bagi demokrasi Indonesia.
"Pembatasannya ini yang tidak adil. Ini yang membuat kemudian sangat terbatas, kita tidak mempunyai calon-calon terbaik anak bangsa," pungkas Fadli Zon.(mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: