Bidan Laporkan Hakim ke KY
Sikapi Vonis Kasus MalapraktikSelasa, 17 Mei 2011 – 14:41 WIB
Pertama kali berurusan dengan yang berwajib, mereka dituntut karena pemberian obat gastrul. Seorang saksi ahli, memang menyebutkan bahwa pemberian obat gastrul yang golongan G (berbahaya) semestinya diberikan atas resep dokter, bukan inisiatif bidan secara pribadi. Namun saksi ahli lainnya, dari RSUP M Djamil, Gustafianof menjelaskan, obat gastrul yang diberikan terdakwa Cici pada Chori bukanlah obat yang berbahaya.
Dugaan malapraktik tersebut terjadi pada 3 Januari 2009 silam. Ketika itu, sekitar pukul 13.00 Desi yang bertugas sebagai bidan di Klinik Fitria kedatangan seorang pasien bernama Chori yang sedang hamil tua. Chori memang ingin memeriksakan kehamilannya, dan sekaligus ingin melahirkan di klinik tersebut.
Ketika itu Chori diberi obat gastrul diizinkan pulang. Di rumah, Chori mengalami sakit perut setelah minum obat gastrul. Dia kemudian dibawa lagi ke Klinik Fitria. Di klinik, Chori dibawa ke ruang bersalin, Desi dan Siska langsung mempersiapkan persalinan. Namun kepala bayi masih dalam keadaan keluar masuk. Saat itu Desi dan Siska memberitahukan kepada dokter. Atas rekomendasi dokter, Desi bertanya kepada keluarga Chori ke mana akan dirujuk. Sebab, Chori tak bisa lagi ditangani di klinik. Dengan alasan asuransi, akhirnya atas persetujuan Asnimar (ibu Chori), dan suami Chori, akhirnya Chori dibawa ke RS Marnaini Asri di Jalan M Hatta Padang.