Bidan Laporkan Hakim ke KY
Sikapi Vonis Kasus MalapraktikSelasa, 17 Mei 2011 – 14:41 WIB
Vonis Hakim
Seperti diberitakan sebelumnya, saat pembacaan putusan sempat terjadi beda pendapat di antara hakim. Yoserizal, berbeda pendapat dengan Nilni Eva Yusnita, dan Zulkifli. Nilni dan Zulkifli sepakat menghukum kedua terdakwa, karena melanggar Pasal 361 KUH Pidana. Namun Yoserizal berpendapat lain.
Dalam dissenting opinion, Yoserizal menjelaskan, kasus yang diduga malapraktik itu tidak mesti masuk ranah pidana. Artinya, dua bidan yang jadi terdakwa tidak mesti dipenjara. Menurut Yoserizal, dalam kasus tersebut, semestinya digunakan UU Kesehatan, sehingga penyelesaiannya melalui mediasi.
Hakim menyebutkan beberapa kelalaian yang dilakukan bidan Desi dan Siska, sewaktu menolong proses kelahiran anak Chori, 3 Januari 2009. Desi dan Siska, menurut hakim, telah mengulur waktu ketika merujuk Chori ke rumah sakit. Padahal, ketika datang ke Klinik Fitria, tempat keduanya bekerja, Chori sudah dalam keadaan mau melahirkan. Bahkan, usia kandungannya sudah lewat sembilan bulan.