Bidan Wajib Setor Jasa Jampersal
Selasa, 12 Februari 2013 – 08:50 WIB
“Bidan yang membantu persalinan ibu yang menggunakan Jampersal, di institusi pemerintah memang wajib menyetorkan 25 persen dari jasa yang mereka terima. Itu berlaku bagi semua bidan se-Indonesia sesuai dengan juknis (petunjuk teknis, red) Kementerian Kesehatan. Jadi bukan dipotong,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes KBB dr.Nur Listiyaningsih, MKes, di ruang Sekretaris Dinkes KBB, Senin (11/2) di Batujajar.
Ia mengatakan, setoran tersebut disampaikan ke kas daerah setelah mereka menerimanya. Namun bagi bidan yang melakukan prakteknya sendiri, ketentuan itu tidak berlaku sehingga mereka akan menerima utuh jasa pelayanan Jampersal sebesar Rp500 ribu.
BATUJAJAR-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan agar para bidan yang telah melakukan MoU untuk pelayanan Jaminan Persalinan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
Minggu, 24 November 2024 – 11:10 WIB - Riau
Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
Minggu, 24 November 2024 – 08:01 WIB - Sumsel
Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
Minggu, 24 November 2024 – 01:01 WIB - Daerah
Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
Minggu, 24 November 2024 – 00:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Wanita Global
Minggu, 24 November 2024 – 07:08 WIB - Riau
Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
Minggu, 24 November 2024 – 08:01 WIB - Pilkada
Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
Minggu, 24 November 2024 – 06:42 WIB - Destinasi
Jadwal Bioskop di Bali Minggu (24/11): Denpasar Cineplex – Level 21 XXI Mall, Yuk Gas!
Minggu, 24 November 2024 – 09:14 WIB - Humaniora
Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
Minggu, 24 November 2024 – 06:35 WIB