Biden Teken Proyek Infrastruktur Rp 14 Kuadriliun, Oposisi pun Ikut Bersorak
jpnn.com, WASHINGTON DC - Presiden Amerika Serikat Joe Biden menandatangani rancangan undang-undang infrastruktur senilai USD 1 triliun (Rp 14,1 kuadriliun) menjadi undang-undang di Gedung Putih pada Senin (15/11).
Penandatanganan itu menarik politisi Demokrat dan Republik yang mendorong pengesahan undang-undang tersebut melalui Kongres AS yang terpecah.
Langkah ini dirancang untuk menciptakan lapangan kerja di seluruh negeri dengan mengucurkan miliaran dolar kepada pemerintah negara bagian dan lokal untuk memperbaiki jembatan dan jalan yang runtuh dan dengan memperluas akses internet pita lebar ke jutaan orang Amerika.
Upacara penandatanganan undang-undang itu, yang diadakan dalam cuaca dingin di Halaman Selatan Gedung Putih untuk menampung banyak orang, adalah momen yang semakin langka ketika anggota kedua belah pihak bersedia berdiri bersama dan merayakan pencapaian kedua partai.
Biden, yang peringkat dukungan publiknya telah turun karena penanganannya terhadap ekonomi dan masalah lainnya, mendengar teriakan dukungan "Joe, Joe, Joe" dari beberapa orang di antara kerumunan dan mendapat tepuk tangan meriah saat dia melangkah ke mikrofon.
Biden mengatakan pengesahan RUU itu menunjukkan bahwa "meskipun ada yang sinis, Demokrat dan Republik dapat bersatu dan memberikan hasil."
Dia menyebut RUU itu sebagai "bagan pekerja untuk membangun kembali Amerika."
"Terlalu sering di Washington, alasan kami tidak menyelesaikan sesuatu karena kami bersikeras untuk mendapatkan semua yang kami inginkan. Dengan undang-undang ini, kami fokus untuk menyelesaikan sesuatu," kata Biden.