Bidik Money Laundering, KPPU Gandeng PPATK
Rabu, 14 April 2010 – 23:38 WIB
“Baik yang dilakukan oleh orang perseorangan maupun korporasi dalam batas wilayah suatu negara, maupun yang dilakukan lintas batas wilayah negara lain, untuk menjaga integritas sistem keuangan dan stabilitas sistem perekonomian negara memiliki kesesuaian dan persinggungan dengan tugas dan kewenangan pengawasan persaingan usaha yang dilakukan KPPU. Dalam arti, financial intellegence capacity PPATK akan bermanfaat besar bagi KPPU yang makin fokus pada economic intellegence approach dalam penanganan perkaranya,” lanjut Junaidi.
Kerjasama itu terlebih karena sudah ada pengalaman penanganan perkara, dimana 84,3% laporan berupa laporan persekongkolan tender dan praktek monopoli, KPPU melihat bahwa transaksi keuangan antar pelaku usaha terlapor atau pihak lain merupakan salah satu instrumen penting dalam terbentuk atau terkondisinya persekongkolan (kartel) dan atau praktek monopoli lainnya.
Kerjasama dengan PPATK dapat diidentifikasi dan dianalisa secara akurat, sehingga menjadikan tugas pengawasan KPPU menjadi makin efektif. Tentunya, kerahasiaan data keuangan terkait dengan parkara di KPPU ini akan tetap terjaga sebagai bagian dari komitmen bersama KPPU dan PPATK.