“Dalam bidang sosialisasi, penelitian dan pendidikan, kedua pihak bersepakat untuk mengadakan sosialisasi bersama kepada pemangku kepentingan, di samping membangun basis data sesuai kewenangan masing-masing. Basis data diperlukan kedua belah pihak mengingat keduanya berkepentingan untuk menganalisa ekonomi secara makro dalam rangka mengidentifikasi dugaan pencucian uang dan transaksi yang berkaitan dengan kartel dalam sektor usaha tertentu. Itu pun tentu diperlukan KPPU sebagai penegak hukum,” tukasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjalin kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Memorandum of