BII Siap Bantu KPK
Jumat, 19 September 2008 – 12:09 WIB
Selain itu, sebenarnya pihak bank tergolong pasif dalam penerbitan TC. Ini ditandai dengan penerbitan yang dilakukan hanya sesuai dengan pesanan nasabah. ”Sedangkan untuk proses pencairan TC, nasabah harus menandatangani TC tersebut dan menyerahkan tanda pengenal ke teller. Kemudian, dana dari pencairan TC tersebut akan dikreditkan ke rekening nasabah,” ungkap Sukatmo.
Banker senior itu melanjutkan bahwa sebenarnya per definisi traveler’s cheque BII Rupiah (TC BII-Rupiah) merupakan warkat (surat berharga) yang diterbitkan BII dalam bentuk rupiah dan dapat digunakan oleh pemiliknya sebagai alat pembayaran di berbagai vendor/merchant di dalam negeri serta dapat diuangkan di seluruh cabang BII di Indonesia.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan bahwa pihaknya juga akan mengumpulkan info-info penting dari kalangan perbankan. ”Kami juga akan menanyakan informasi mengenai cek perjalanan tersebut di kalangan perbankan,” tegasnya.