BII Siap Bantu KPK
Jumat, 19 September 2008 – 12:09 WIB
Bank yang diincar oleh Maybank asal Malaysia itu dicatut oleh Agus Condro. Politikus PDIP yang akhirnya dipecat partainya itu menyebut bahwa cek Rp 500 juta yang diterimanya diterbitkan oleh BII pada 2004. Agus Condro pun mencairkan cek tersebut di kantor cabang BII yang kemudian dibelikan mobil mewah.
Wakil Direktur Bank Internasional Indonesia Sukatmo Padmosusastro mengemukakan bahwa penjualan dan pembelian traveler’s cheque (TC) tidak dibebani biaya apa pun. ”Namun, pembelian dan penjualan TC di atas Rp 100 juta wajib disertai formulir deklarasi sumber dan tujuan penggunaan dana,” ujarnya kepada Jawa Pos di Jakarta, Kamis(18/9).
Artinya, penyidik sebenarnya bisa mengetahui asal maupun tujuan pembelian TC tersebut berdasar informasi yang dikumpulkan dari bank. Meski demikian, pengumpulan informasi itu tidak bisa dilakukan sembarangan karena perbankan juga diwajibkan untuk melindungi nasabahnya. Namun, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh PPATK, pihak bank wajib melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan.