Bikin Malu Polri, Bripda Faden Wahyu Dipecat dengan Tidak Hormat
jpnn.com, PRABUMULIH - Seorang anggota Polri bernama Bripda Faden Wahyu dipecat dengan tidak hormat karena melanggar kode etik dan sering tak masuk kerja.
Hal itu diungkap Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya pada upacara pemberian reward dan funishment di halaman Mapolres, Senin (20/7).
Dalam kesempatan itu, Bripda Faden tak datang secara langsung sehingga upacara pemberhentian (PTDH, red) digelar secara simbolis.
“Kami upacarakan meski secara simbolis karena yang bersangkutan tidak hadir,” ungkap AKBP Wayan.
Dia menjelaskan, sebelum menerima sanksi PTDH yang bersangkutan telah melalui proses persidangan kode etik di Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Prabumulih.
“Berdasarkan Skep Kapolda No : KEP/236/IV/2020 tanggal 30 April tentang PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, memberhentikan satu personil Polres Prabumulih atas nama Bripda Faden Wahyu NRP 96060265 yang dulu berdinas di Sium Polres Prabumulih dengan tidak hormat,” jelasnya.
Yang bersangkutan, melanggar Pasal 13 PP nomor 2/2013 berbunyi: “Anggota Polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri”.
Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf b juncto Pasal 21 Ayat (3) huruf e juncto pasal 22 Ayat (1) Huruf b Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Propesi Polri.