Bikin Merinding, Motif 4 Anak Pelaku Pembunuhan, Korbannya Tak Disangka
Senin, 19 Juni 2023 – 10:11 WIB
"Dengan kondisi terikat korban dipukuli berulang kali hingga dibakar oleh pelaku," ujarnya.
Dia menegaskan atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 atau Pasal 351 Ayat 3 KHUP.
"Para pelaku terancam hukuman 12 atau 17 tahun penjara," kata dia. (mcr34/jpnn)