Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bikin Pelanggaran Berat, Setya Novanto Dipindah ke Gunung Sindur

Sabtu, 15 Juni 2019 – 13:03 WIB
Bikin Pelanggaran Berat, Setya Novanto Dipindah ke Gunung Sindur - JPNN.COM
Setya Novanto. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

‎Untuk diketahui, 24 April 2018 silam, hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Yanto menilai mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar itu terlibat dalam korupsi tersebut. Sehingga dia menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Uang pengganti yang harus dibayarkan, US$7,3 juta dalam kurs terbaru setara dengan lebih dari Rp 101 miliar. Jika Setya Novanto tak membayar uang pengganti itu. Maka harta benda Setya akan disita untuk memenuhi hukuman itu.

Selain hukuman pidana, hakim juga mencabut hak politik Setya selama lima tahun. Artinya selama lima tahun sejak menyelesaikan masa hukumannya di penjara nanti, Setya Novanto tidak boleh memilih atau dipilih atau menduduki jabatan publik. (jpc)

Dari informasi yang dihimpun, ?Setya Novanto pergi ke sebuah tempat penjualan bahan bangunan di kawasan Padalarang, Jumat (14/6) siang.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close