Bikin Pelanggaran Berat, Setya Novanto Dipindah ke Gunung Sindur
Untuk diketahui, 24 April 2018 silam, hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Yanto menilai mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar itu terlibat dalam korupsi tersebut. Sehingga dia menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan dicabut hak politiknya selama lima tahun.
Uang pengganti yang harus dibayarkan, US$7,3 juta dalam kurs terbaru setara dengan lebih dari Rp 101 miliar. Jika Setya Novanto tak membayar uang pengganti itu. Maka harta benda Setya akan disita untuk memenuhi hukuman itu.
Selain hukuman pidana, hakim juga mencabut hak politik Setya selama lima tahun. Artinya selama lima tahun sejak menyelesaikan masa hukumannya di penjara nanti, Setya Novanto tidak boleh memilih atau dipilih atau menduduki jabatan publik. (jpc)