Bikin Status Demo Bakal Rusuh Jika Dikawal Polisi, Oknum ASN Ini Langsung Dijemput Aparat, Lihat!
"Benar, yang bersangkutan kini sudah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolres Banjarbaru dengan dugaan kasus hate speech terhadap Polri dan menyebarkan berita bohong," kata Tajuddin.
FM kata Tajudin diduga menyiarkan berita atau pemberitaan bohong. Yakni dengan sengaja menerbitkan atau dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti, atau kabar berlebihan atau tidak lengkap.
"Bahwa terhadap unggahan status tersebut dapat mengakibatkan kegaduhan dan merupakan tuduhan secara serius terhadap instansi Polri khususnya Polda Kalsel yang menyatakan bahwa Polri adalah sebagai provokator," urai Tajudin.
Atas unggahan ini, FM sebut Tajudin akan disangkakan dijerat dengan pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 atau pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1964, tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selepas diamankan dan dimintai keterangan. FM kata Tajudin mengakui status WhatsApp tersebut diunggahnya. Meskipun ia juga mengklaim bahwa tidak ada motif apapun dari unggahannya.
BACA JUGA: Beri Keterangan Berbelit-belit, Ditetapkan Tersangka, AC Ngotot Bantah Membunuh si Cantik Nur Fitri
“Dari keterangan saudara FM, ia menulis status WA tersebut dengan motif tidak ada maksud untuk menyingung salah satu instansi. Dalam hal ini FM mengaku hanya menyampaikan kegelisahannya, terkait situasi politik yang berkembang sekarang ini,” tuntasnya. (rvn/bin/ema/prokal.co)
Simak! Video Pilihan Redaksi: