Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bikin Vlog untuk Bongkar Korupsi di Pelni, Marita Sani Kini Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 17 Oktober 2019 – 18:39 WIB
Bikin Vlog untuk Bongkar Korupsi di Pelni, Marita Sani Kini Dituntut 2 Tahun Penjara - JPNN.COM
Terdakwa kasus dugaan menghina Pelni, Marita Sani. Foto : Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum menuntut 2 tahun penjara terhadap Marita Sani, istri pegawai PT Pelabuhan Indonesia (Pelni) yang didakwa hina Pelni melalui video vlog.

Jaksa Rachmat Wiryawan dari Kejati Jatim menyatakan, Marita Sani terbukti membuat dan mendistribusikan video vlog yang menghina dan mengancam Pelni.

Perbuatan Marita Sani jelas melanggar pasal 45 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik.

Atas pertimbangan tersebut, jaksa meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun penjara.

Atas tuntutan ini, Marita Sani mengaku tidak akan menyesal dan tak takut menjalani hukuman. Bahkan dia berjanji akan membuat video vlog lagi yang lebih heboh, setelah menjalani hukuman ini.

"Saya dituntut 2 tahun inilah Indonesia. Saya tidak takut membuat video vlog. Saya tidak peduli, saya tidak korupsi, kenapa saya yang dipenjara. Harusnya orang Pelni yang telah merugikan negara. Saya sudah melaporkan ke KPK sejak 2016, tetapi tidak ada tanggapan," tegas Marita.

Video yang diunggah Marita Sani pada 6 Februari 2019 lalu menjadi viral. Dalam video yang dibuat di dalam mobil ini, Marita Sani mengunggah video dengan kata-kata di antaranya meminta para istri pelaut, perwira, bintara di Pelni agar jangan banyak gaya. Marita juga berkata bila punya seribu bukti korupsi di Pelni.(end/pojokpitu/jpnn)

Video vlog yang dibuat Marita Sani menjadi viral Februari lalu karena mengatakan akan mengungkap banyak bukti korupsi di Pelni.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close