Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Pegawai BPK Kembalikan Uang Ratusan Juta Terkait Korupsi SPAM

Senin, 14 Oktober 2019 – 23:20 WIB
Dua Pegawai BPK Kembalikan Uang Ratusan Juta Terkait Korupsi SPAM - JPNN.COM
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. Foto: Fathan Sinaga / JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan bahwa dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengembalikan uang sekitar Rp 700 juta.

Uang itu diduga terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

"Dalam penyidikan kasus SPAM sebelumnya, sekitar Maret hingga Juni terdapat dua orang pegawai BPK yang mengembalikan uang ke KPK. Jumlah total pengembalian adalah Rp 700 juta," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/10).

Febri menerangkan, uang yang diterima dua pegawai BPK itu diduga berasal dari PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) melalui pihak lain. Diketahui Dirut PT WKE Budi Suharto dan anak buahnya Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Irene Irma dan anak buahnya Yuliana Enganita Dibyo telah divonis bersalah dan dihukum masing-masing tiga tahun pidana penjara lantaran terbukti menyuap empat pejabat Kemen PUPR terkait proyek SPAM.

"Uang tersebut kemudian disita dan masuk dalam berkas perkara terkait," kata Febri.

KPK menduga masih ada pihak lain, baik pegawai BPK maupun pegawai Kemen PUPR yang turut menerima uang kasus suap ini. KPK mengingatkan kepada para pihak tersebut untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya.

BACA JUGA: Rumah Duka Mahasiswa Kedokteran Fairuz Anata yang Meninggal di JTTS Dibanjiri Pelayat

"Pengembalian uang tersebut kami pandang sebagai bentuk sikap koperatif dan akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan. Kami ingatkan pihak lain yang pernah menerima uang terkait proyek SPAM tersebut agar bersikap koperatif dan mengembalikan uang ke KPK," tegas Febri. (tan/jpnn)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan bahwa dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengembalikan uang sekitar Rp 700 juta.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News