Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bilang PNS Ikut Kampanye tak Disanksi Berat, Inspektur Minta Maaf

Selasa, 15 November 2016 – 00:05 WIB
Bilang PNS Ikut Kampanye tak Disanksi Berat, Inspektur Minta Maaf - JPNN.COM
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Jenis hukuman pelanggaran disiplin berat ini bisa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Bisa juga pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.

“Jadi sanksi terberat itu bisa sampai diberhentikan dari pegawai secara tidak hormat,” tegasnya

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) K Tasikmalaya Ede Supriadi menjelaskan inspektorat memang kurang lengkap membaca peraturan tersebut.

Ketika ASN tidak netral ada 2 sanksi yang bisa dikenai, pertama sisi pidana dari tindak pidana pemilunya ketika terbukti ancamannya pasal 188 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 hukumannya 1-6 bulan. Lalu denda Rp 600 ribu - Rp 6 juta.

Dari sisi disiplin ASN berlaku juga PP 53 Tahun 2010 dengan sanksi rendah, sedang sampai berat.

Jadi ASN itu sanksinya dua dan lebih berat ada sanksi pidana dan sanksi disiplinnya sebagai aparatur.

TASIK – Inspektur Inspektorat Kota Tasikmalaya H Dindin Saefudin meminta maaf terkait pernyataannya yang dimuat  di Radar Tasikmalaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News