Bilang PNS Ikut Kampanye tak Disanksi Berat, Inspektur Minta Maaf
“Keduanya bisa dijerat secara langsung. Jadi berbahaya sekali dibanding masyarakat biasa. Maka kita minta sejak lama daripada terjerat lebihbaik jaga sikap dan netralitas. Ketika di lingkungannya kedatangan paslon misal pengajian, tidak berarti sembunyi. Tapi bedakan dan batasi bagaimana disebut terlibat dan bagaimana tidak," bebernya.
Terkait permintaan camat diawasi satu-satu, menurutnya, tanpa diminta pun memang sudah mengawasi. Termasuk pengawasan partisipatif yang dilakukan masyarakat.
Misal ada ASN yang terlihat ikut dalam kampanye dan terlibat, masyarakat bisa melapor.
“Ketika dia diproses disanksi ASN, ranah Pelanggaran pilkada juga berjalan di Gakumdu. Selain dikurung jabatannya juga diproses. Karena ASN kaum terdidik, tentu bisa bedakan mana memenuhi undangan dan mana terlibat kampanye. Tidak usah takut pelanggaran selagi tidak berbuat pelanggaran. Karena di PP 53 ada definisi bagaimana memberi dukungan itu seperti apa kan dijelaskan,” pungkasnya.
Sebelumnya, saat talkshow Kotak Suara di Studio Radar Tasikmalaya TV, Dindin mengatakan bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana tercantum dalam PP tersebut akan diberi hukum disiplin sedang.
”Ada tiga tingkatan (sanksi). Yang pertama PNS tersebut akan ditunda kenaikan gaji berkalanya selam satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun itu tercantum dalam pasal 7 PP No 53 tahun 2010,” jelasnya.
Dindin mengatakan para PNS yang melanggar PP itu tidak akan dikenakan sanksi disiplin berat. ”Tidak sampai dipecat kalau yang melanggar,” ucapnya. (igi/sam/jpnn)