Bilang PNS Ikut Kampanye tak Disanksi Berat, Inspektur Minta Maaf
jpnn.com - TASIK – Inspektur Inspektorat Kota Tasikmalaya H Dindin Saefudin meminta maaf terkait pernyataannya yang dimuat di Radar Tasikmalaya (Jawa POs Group) edisi Kamis (11/10).
Di situ dia mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kampanye di Pilkada 2017 tidak dijatuhi sanksi berat.
“Saya klarifikasi penjelasan saya kurang lengkap kemarin. Untuk itu, saya meminta maaf kepada publik khususnya ASN. Jadi memang pelanggaran disiplin ASN di pilkada itu ada 2 sanksinya yakni sedang dan berat,” tutur seperti diberitakan Radar Tasikmalaya.
Dindin menjelaskan sanksi berat pun ada beberapa tingkatannya dan bisa sampai pemberhentian kalau memang ASN melakukan pelanggaran berat.
Untuk itu, dia meminta agar ASN di lingkungan pemkot tetap mengedepankan netralitas, dengan mematuhi peraturan khususnya di Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
“Jadi saya minta jangan melihat sanksinya tetapi kedisiplinan yang dikedepankan. Jangan hanya takut kepada sanksi tapi patuhi aturan yang ada,” terangnya.
Hukuman disiplin sedang, kata dia, dijatuhkan terhadap pelanggaran larangan yakni memberi dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye mendukung calon, serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
Meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN di lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Sementara hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/ wakil kepala daerah yang menggunakan fasilitas terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.