Bima Arya Tak Setuju IMB Dihapus
jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto tidak menyetujui jika izin mendirikan bangunan (IMB) dihapus seiring penyusunan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
"Yang diperlukan adalah penyederhanaan rezim perizinan," katanya usai diskusi "Evaluasi Publik dan Isu-Isu Nasional dalam 100 Hari Jokowi-Amin", di Jakarta, Minggu (16/2).
Menurut dia, selama ini perizinan memang sedemikian rumit, mulai IMB, ada izin lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), hingga Analisis dampak lalu lintas (Andalalin).
Kewenangan perizinan tersebut juga berbeda-beda. Misalnya IMB di pemerintah kota, Andalalin ditangani oleh konsultan, sehingga proses perizinan bisa memakan waktu sampai berbulan-bulan.
"Jadi, ini harus disederhanakan. Jadi, poinnya adalah penyederhanaan sistem atau rezim perizinan, bukan penghapusan IMB," katanya.
Bima juga menyoroti RUU Cipta Kerja yang di dalamnya mengatur mengenai penetapan upah minimum di tingkat provinsi oleh gubernur sehingga tidak lagi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Harus dikaji dululah, ya, karena karakteristik tiap kota kan bisa berbeda-beda," ujarnya.
Demikian pula mengenai poin bahwa wali kota atau bupati yang bisa dipecat oleh gubernur dalam RUU Cipta Kerja, Bima berpendapat pikiran untuk mengejar investasi dan pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan nilai-nilai demokrasi.