BIN Dibolehkan Menahan, Apa Bedanya dengan Penculikan?
Senin, 28 Maret 2011 – 00:28 WIB
Tak hanya itu, Tjahjo yang juga anggota Komisi I DPR itu mencatat bahwa personil BIN yang ditempatkan di setiap provinsi hanya 4 orang. Jika diberi kewenangan menangkap dan menahan, Tjahjo pun menganggap 4 personil itu belum tentu mampu.
"Dan kalau kita buka kewenangan untuk menangkap, jangan-jangan mereka minta penambahan personil di tiap provinsi he he he," ujar Tjahjo sembari tertawa.(ara/jpnn)