BIN Rangkul Eks Napiter Kembali ke NKRI
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011, BIN merupakan lini pertama dalam sistem keamanan nasional.
BIN berkepentingan untuk menjaga keamanan dan ketertiban nasinonal, termasuk terlibat dalam rehabilitasi eks napiter agar kembali mengakui NKRI dan dapat kembali diterima masyarakat luas.
Keberhasilan rehabilitasi mantan tahanan teroris memiliki arti penting bagi keamanan nasional maupun internasional.
“Selain itu, rehabilitasi eks napiter merupakan upaya memanusiakan manusia sekaligus upaya memberikan kesempatan kedua untuk menebus kesalahannya di masa lalu,” sambung Wawan.
Bersama dengan instansi negara lainnya, BIN bekerja keras untuk melakukan rehabilitasi terhadap eks napiter.
Salah satu contohnya ialah Paimin, pria kelahiran Sragen, Jawa Tengah yang terbukti memimpin sebuah kelompok beranggotakan delapan orang dan berencana meracuni polisi di Polda Metro Jaya sebelum akhirnya ditangkap pada Oktober 2011 silam.
Akibat perbuatannya tersebut, Paimin harus menjalani hukuman penjara di Polda Metro Jaya, Mako Brimob, dan Lapas Klas II A Magelang selama 30 bulan sebelum bebas pada April 2014.
Berbeda dengan Paimin, Priyatmo alias Mamo merupakan eks napiter yang menjalani hukuman lima tahun penjara atas kepemilikan senjata yang diselundupkan dari Filipina ke Indonesia melalui Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Timur, pada 2011.