Biru Langitku Hijau Bumiku, Akses Kelola Hutan Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat
Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan telah menetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 312/MenLHK/Setjen/PSKL.1/4/2019 tentang Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I yang ditetapkan pada tanggal 29 April 2019.
Dengan keputusan ini Pemerintah menetapkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I dengan skala 1: 2.000.000 secara berkala dan kumulatif setiap tiga bulan.
Dalam Keputusan ini, untuk pertama kalinya Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas ± 472.981 Ha, yang terdiri dari: Hutan Negara seluas ± 384.896 Ha, Areal Penggunaa Lain seluas ± 68.935 Ha dan Hutan Adat seluas ± 19.150 Ha.
Pada Regional Wilayah Kalimantan jumlah total luas areal Hutan Adat yang telah ditetapkan dan Wilayah Indikatif Hutan Adat sebesar 54.978,9 Ha, sedangkan khusus di wilayah Provinsi Kalimantan Barat untuk Hutan Adat yang telah ditetapkan sebesar: 4.257,5 Ha, dan Wilayah Indikatif Hutan Adat sebesar 27.689, 14 Ha.
Dengan penetapan peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat fase I memastikan jaminan dan upaya percepatan/pencantuman hutan adat dari Pemerintah melalui proses verifikasi subjek dan objek ditingkat lapangan dan fasilitasi penyelesaian konflik ruang dengan para pihak (pemegang ijin, klaim pihak ketiga) serta fasilitasi percepatan penerbitan Perda. (adv/jpnn)