Bisa Dipidana Jika Tertangkap Ketiga Kali
Kamis, 21 April 2011 – 08:33 WIB
Untuk itu, Gories berpesan kepada seluruh pengguna dan pecandu narkotika untuk mematuhi PP baru tersebut. Caranya adalah dengan mengkuti instruksi wajib lapor sebagai pengguna NAPZA. Pemerintah telah menunjuk instusi kesehatan mulai tingkat kecamatan hingga kabupaten atau kota sebaga tempat pelaporan tersebut.
Gories menjelaskan, perlakukan kepada pecandu ini kemungkinan juga bakal diterapkan kepada Putri Aryanto Haryowibowo. Seperti diketahui, cicit Soeharto tersebut tersandung hukum karena ditemukan polisi diduga sedang mengkonsumsi sabu-sabu. Putri yang hingga sekarang masih menjalani perawatan medis di RS Polri Kramat Jati, berpeluang tidak ditahan. Tapi langsung masuk panti rehabilitasi BNN. "Tapi tetap, semua itu menunggu keputusan hakim," kata Gories.
Di bagian lain, Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Jawa Timur Arie Soeripan Poetri mengatakan, PP wajib lapor tersebut sudah mulai berjalan. Di tingkat pengguna, sebut Arie, sudah banyak yang lapor kepada instansi-instansi kesehatan sebagai pengguna narkotika. "Tapi tetap belum menyeluruh," tandasnya.