Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bisa Dipidana Jika Tertangkap Ketiga Kali

Kamis, 21 April 2011 – 08:33 WIB
Bisa Dipidana Jika Tertangkap Ketiga Kali - JPNN.COM
Namun, setelah hakim memvonis bersalah, pecandu yang tertangkap itu tidak menjalani masa hukuman di penjara. Tapi, pecandu itu langsung dimasukkan ke panti rehabilitasi. "Misalkan divonis satu tahun, bisa jadi menjalani rehabilitasi lebih satu tahun. Pokoknya harus sembuh baru dikeluarkan," tandas Gories. BNN sendiri memiliki pusat rehabilitasi pecandu narkotika di kawasan Lido, Bogor, Jawa Barat.

Untuk itu, Gories berpesan kepada seluruh pengguna dan pecandu narkotika untuk mematuhi PP baru tersebut. Caranya adalah dengan mengkuti instruksi wajib lapor sebagai pengguna NAPZA. Pemerintah telah menunjuk instusi kesehatan mulai tingkat kecamatan hingga kabupaten atau kota sebaga tempat pelaporan tersebut.

Gories menjelaskan, perlakukan kepada pecandu ini kemungkinan juga bakal diterapkan kepada Putri Aryanto Haryowibowo. Seperti diketahui, cicit Soeharto tersebut tersandung hukum karena ditemukan polisi diduga sedang mengkonsumsi sabu-sabu. Putri yang hingga sekarang masih menjalani perawatan medis di RS Polri Kramat Jati, berpeluang tidak ditahan. Tapi langsung masuk panti rehabilitasi BNN. "Tapi tetap, semua itu menunggu keputusan hakim," kata Gories.

Di bagian lain, Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Jawa Timur Arie Soeripan Poetri mengatakan, PP wajib lapor tersebut sudah mulai berjalan. Di tingkat pengguna, sebut Arie, sudah banyak yang lapor kepada instansi-instansi kesehatan sebagai pengguna narkotika. "Tapi tetap belum menyeluruh," tandasnya.

JAKARTA - Pemerintah membuat aturan baru untuk menangani pengguna atau pecandu narkotika. Mulai saat ini, para pecandu atau pengguna itu tidak bisa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News