Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bisa Dipidana Jika Tertangkap Ketiga Kali

Kamis, 21 April 2011 – 08:33 WIB
Bisa Dipidana Jika Tertangkap Ketiga Kali - JPNN.COM
Dia mengatakan, para pecandu masih ada yang dihinggapi perasaan malu jika dirinya diketahui sebagai pengguna narkotika. Apalagi jika diketahui oleh keluarga.

Terkait penindakan terhadap pengguna narkotika, Arie mengatakan itu sudah tepat. Dia menjelaskan, aturan penjatuhan pidana setelah tiga kali tertangkap itu hanya untuk pengguna. Indikator bagi para pengguna adalah, ditemukan maskimal dua butir ekstasi dan 0,3 gram sabu-sabu. "Jika lebih dari itu, sudah disebut pengedar atau bandar. Beda lagi perlakuannya," pungkas Arie. (wan)

JAKARTA - Pemerintah membuat aturan baru untuk menangani pengguna atau pecandu narkotika. Mulai saat ini, para pecandu atau pengguna itu tidak bisa

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News