Bisa Dipidana Jika Tertangkap Ketiga Kali
Kamis, 21 April 2011 – 08:33 WIB
Terkait penindakan terhadap pengguna narkotika, Arie mengatakan itu sudah tepat. Dia menjelaskan, aturan penjatuhan pidana setelah tiga kali tertangkap itu hanya untuk pengguna. Indikator bagi para pengguna adalah, ditemukan maskimal dua butir ekstasi dan 0,3 gram sabu-sabu. "Jika lebih dari itu, sudah disebut pengedar atau bandar. Beda lagi perlakuannya," pungkas Arie. (wan)