Bisa Makan Paku dan Cari Jodoh, Eh Ternyata..
Yaitu dengan berjalan sejauh 300 langkah dan harus meninggalkan harta duniawinya.
Karena korban yang terpengaruh bujuk rayu tersangka, akhirnya melakukan apa yang diperintahkan dukun palsu tersebut.
Bukan penyakit yang hilang, motor korban beserta surat kendaraan ditinggalkan kepada tersangka.
"Pada saat korban melakukan perintah tersangka 300 langkah tersebut, pelaku membawa kabur motornya," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Indra Bayu Wiguno,
Tersangka yang sehari-hari jadi sopir angkutan umum ini kini harus mendekam di balik jeruji Polrestabes Surabaya.
Dia dijerat pasal 378 KUHP dab pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (pul/flo/jpnn)