Bisa Sidang Bersama DPR, DPD Senang
Sabtu, 14 Agustus 2010 – 00:08 WIB
Sebelumnya Wayan mengingatkan kemungkinan DPR membentuk panitia khusus (pansus) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. Tanpa pengawasan, lanjutnya, bisa saja dihilangkan pasal/ayat yang mengatur Sidang Bersama DPR-DPD yang diperjuangkan DPD periode 2004-2009. “Saya khawatir, yang diperjuangkan sejak lima tahun lalu di bawah kepemimpinan Pak Ginandjar untuk peningkatan fungsi, tugas, dan wewenang DPD mungkin tidak berbanding lurus lagi dengan apa yang diperoleh di masa lalu," ujarnya. (sam/jpnn)