Bisakah Honorer Tenaga Teknis Berijazah Sarjana Pendidikan Daftar PPPK? Ini Penjelasan Kepala BKN
Senin, 26 April 2021 – 14:01 WIB
Dia menjelaskan, di dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang jabatan fungsional yang dapat isi PPPK, sebanyak 147 jabatan bisa diisi.
Selain guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh, jabatan laboran, pustakawan bisa diisi PPPK. Namun, kata Bima Haria, harus disesuaikan dengan ijazah juga.
"Antara formasi dan ijazahnya harus ada kesesuaian. Tergantung instansinya untuk formasi A misalnya dibutuhkan lulusan dari jurusan apa," tandas Bima Haria. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: