Bismillah, KPK Jadikan Novanto sebagai Tersangka Keempat Kasus e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengumumkan penetapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai tersangka kongkalikong proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Senin (17/7) malam. Novanto menjadi tersangka keempat yang dijerat KPK
Terlihat mendampingi Agus saat mengumumkan nama Novanto sebagai tersangka adalah Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. "Bismillah, assalamualaikum warahmatullahhi wabarakatuh," kata Agus mengawali jumpa pers di markas KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/7) malam.
Agus kemudian menyampaikan perkembangan pengusutan kasus e-KTP yang dilakukan penyidik komisi antikorupsi. Dia menjelaskan, setelah mencermati fakta persidangan terhadap dua terdakwa daam dugaan korupsi e-KTP 2011-2012 di Kemendagri, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untjk tetapkan seorang lagi sebagai tersangka.
"Komisi Pemberantasan Korupsi tetapkan saudara SN anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka," tegas Agus.
Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus e-KTP. Sebelumnya, KPK menetapkan mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka.
Menurut Agus, Novanto diduga karena menguntungkan diri sendiri, orang lain, kooperasi menggunakan kewenangan dan jabatannya yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai pengadaan proyek Rp 5,9 triliun.
"SN melalui AA (Andi Narogong) diduga memiliki peran baik perencanan, pembahasan di DPR, proses pengadaan barang dan jasa," papar Agus.
Ia menegaskan, penetapan Novanto sebagai tersangka tak terkait dengan Pansus Hak Angket KPK bentukan DPR yang tengah berjalan.