Bisnis Indosat-IM2 Dinilai Lazim Semua Operator
Luhut: Saksi JPU Pertegas Dakwaan Jaksa SesatKamis, 28 Februari 2013 – 17:27 WIB
JAKARTA - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi dengan terdakwa Mantan Direktur PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/2). Persidangan ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi fakta yang ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga saksi yang dihadirkan adalah Benny Hamid Hutagalung, Muhammad Yazid dan Dede Rusnandar. Ketiganya merupakan karyawan dan mantan karyawan dari PT Indosat Tbk dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2).
Saksi Dede Rusnandar mengaku heran dan mempertanyakan kasus ini masih berjalan di pengadilan Tipikor. Menurut mantan direktur operasional IM2 itu, model bisnis antara Indosat dan IM2 merupakan hal yang lazim dan dilakukan oleh semua operator telekomunikasi di tanah air. Dirinya juga menyampaikan bahwa seluruh tindakan terdakwa Indar Atmanto dilakukan dalam koridor kewenangannya selaku Direksi dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
"Model bisnis ini common practice, karenanya saya heran kenapa kasus ini masih dilanjutkan. Justru IM2 merupakan perusahaan yang mempercepat penetrasi internet di Indonesia dan karena inovasinya banyak mendapatkan penghargaan dunia. Itu terjadi selama kepempimpinan Pak Indar," kata Dede di hadapan majelis hakim.
JAKARTA - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi dengan terdakwa Mantan Direktur PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto kembali digelar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Hukum
Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
Kamis, 26 Desember 2024 – 00:00 WIB - Humaniora
Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
Rabu, 25 Desember 2024 – 23:22 WIB - Sosial
Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
Rabu, 25 Desember 2024 – 21:08 WIB - Humaniora
Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
Rabu, 25 Desember 2024 – 20:23 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Kabar Baik Menghampiri Persija Jakarta Menjelang Jumpa Malut United
Rabu, 25 Desember 2024 – 21:21 WIB - Daerah
Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
Rabu, 25 Desember 2024 – 19:42 WIB - Seleb
Citra Scholastika Bicara Tentang Kesiapan Pernikahan dengan Kekasih
Rabu, 25 Desember 2024 – 19:34 WIB - Jatim Terkini
Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus & Truk di Tol Pandaan-Malang Menewaskan 4 Orang
Rabu, 25 Desember 2024 – 19:07 WIB - Hukum
Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
Kamis, 26 Desember 2024 – 00:00 WIB