Bisnis Indosat-IM2 Dinilai Lazim Semua Operator
Luhut: Saksi JPU Pertegas Dakwaan Jaksa SesatKamis, 28 Februari 2013 – 17:27 WIB
Ditegaskannya, kesimpulan keterangan saksi semakin terang yang pada intinya tidak ada pengalihan frekuensi dari PT Indosat kepada PT IM2, taupun penggunaan bersama frekuensi antara PT Indosat dan anak usahanya, PT IM2.
"Tidak ada tunggakan PNBP BHP telekomunikasi dan tidak ada ada tagihan PNBP BHP frekuensi terhadap PT IM2. Maka, berdasarkan fakta-fakta itu dapat disimpulkan bahwa terdakwa Indar Atmanto tidak menyalahgunakan wewenangnya dan merugikan keuangan negara," tandasnya.(fuz/jpnn)