Bisnis Indosat-IM2 Dinilai Lazim Semua Operator
Luhut: Saksi JPU Pertegas Dakwaan Jaksa SesatKamis, 28 Februari 2013 – 17:27 WIB
Menanggapi keterangan saksi-saksi, penasehat hukum terdakwa, Luhut Pangaribuan menyatakan keterangan saksi-saksi makin membuat kasus ini terang benderang bahwa dakwaan ini sesat. Karena, dalam dakwaannya disebutkan IM2 tidak membayar BHP frekuensi, padahal frekuensi itu merupakan bagian dari jaringan dan itu adalah milik indosat, dimana indosat sudah membayarnya.
"Anda sekalian ikut mendengar keterangan saksi-saksi, semua sudah jelas sekali, nah kalau begitu untuk apalagi diteruskan. Ini jelas dakwaan yang sesat," kata Luhut.
Begitu juga tuduhan korupsi karena tidak membayar BHP frekuensi karena tidak ikut lelang atau tender, padahal itu bagian dari jaringan Indosat. Di sisi lain, imbuh dia, perjanjian kerja sama (PKS) ini merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran PT IM2. "Jadi tidak ada hubungannya dengan Indar Atmanto, karena ini merupakan program kerja dari perusahaan, bukan pribadinya Indar Atmanto," tambahnya.