Bisnis Pengiriman Uang Ke Indonesia Kesulitan Karena Susahnya Membuka Akun Bank
Alasan bank-bank besar menutup akun-akun jasa pengiriman uang adalah karena khawatir jika mereka akan melanggar hukum.
Beberapa bulan lalu, bank Westpac dikenai denda lebih dari $1,3 miliar, atau lebih dari Rp1,3 triliun, karena tidak melakukan cukup usaha untuk menghentikan tindak kriminal pencucian uang dan membiayai tindak terorisme.
Lembaga penyelidik kejahatan keuangan di Australia AUSTRAC juga menjatuhkan denda sebesar $700 juta kepada Commonwealth Bank untuk tidakan serupa di tahun 2018 yang melanggar UU Anti Pencucian Uang dan Pembiayaan Kontra Terorisme.
Diketahui beberapa bank menutup akun jasa pengiriman uang ke luar negeri, khususnya ke negara-negara yang terlibat konflik seperti di kawasan Afrika, karena takut uangnya akan digunakan untuk membiayai kegiatan terkait terorisme atau pencucian uang.
Bisnis bisa ditutup sewaktu-waktu
Akibat maraknya bank-bank besar di Australia menutup akun jasa pengiriman uang, penyedia jasa layanan pengiriman uang mengalami gangguan dalam menjalankan bisnisnya meski sudah resmi terdaftar di AUSTRAC dan mematuhi aturan hukum di Australia.
"Setiap kali kami ganti akun, kami surati nasabah-nasabah kami mengenai pergantian akun dan juga mengganti semua keterangan lainnya, semua atas biaya sendiri," kata Ari.
"Tidak sedikit customer yang tidak sempat melihat informasi ini dan mengirimkan dananya ke rekening [kami] yang sudah ditutup."
"Ini mengakibatkan transfer lebih lama diproses, karena harus menunggu dana kembali dulu dari [akun] bank lama dan re-transfer."