Bisnis Prostitusi Online di Apartemen Eco Home Dibongkar, 8 Wanita dan Muncikari Diamankan
Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan telepon selular milik pelaku.
“Dan didapat pesan-pesan dalam sebuah aplikasi WhatsApp milik AP yang berisikan penawaran atau pemasaran seorang perempuan yang dijadikan pekerja seks komersil,” jelasnya.
Rohmad menjelaskan, barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu buah kondom dengan berbagai merek serta uang tunai sebesar Rp1.050.000 yang diduga sebagai hasil prostitusi online.
“AP mendapat upah Rp200 ribu dari setiap sekali transaksi,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Panongan.
BACA JUGA: Pulang dari RS, Satu Keluarga Kaget Lihat Mbak SWR Nekat Berbuat Terlarang di Rumah
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan 2 tahun.(hen/pojoksatu)