Bisnis Terlarang Terbongkar, Kades Jamaludin Langsung Dijemput Polisi di Rumah, Tuh Lihat
Rabu, 28 April 2021 – 01:06 WIB
Namun, dia berkelit disebut pengedar. Menurutnya hanya sebagai pemakai bukan sebagai pengedar. Terkait barang bukti menurutnya untuk stok.
Baca Juga:
“Saya sudah setengah tahun mengonsumsi sabu-sabu untuk doping. Karena sering capek. BB itu untuk konsumsi sendiri,” kata dia.
Baca Juga: Puluhan Pasangan Bukan Muhrim Tak Berkutik saat Digerebek Dalam Kamar Indekos
Pelaku saat ini berada di Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika benar terbukti akan dijerat dengan pasal 114 sub 112 dan 127 undang undang nomor 35 tahun 2009 dan terancam hukuman 5 tahun penjara.(len/palpos.id)