Bisnis Thotot, Jibrut, Duwek, Terhenti Bukan karena Pandemi
jpnn.com, KULON PROGO - Tiga orang ditangkap anggota Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena diduga menjadi pengedar obat tanpa izin edar jenis Yarindo.
Peredaran Yarindo belakangan cukup meresahkan di kalangan masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Kulon Progo AKP Irwan di Kulon Progo, Jumat (2/9), mengatakan tiga pelaku yang ditangkap, yakni AIP, alias Thotot (34), I alias Jibrut (34) dan RDA alias Duwek (20), beserta barang bukti berupa 741 butir pil Yarindo.
Mereka merupakan warga Kapanewon Galur.
“Mereka ditangkap saat melakukan bertransaksi di sebuah indekos (rumah kontrakan) di Kelurahan Glagah, Kapanewon Temon, pada Minggu (13/9) sore," kata Irwan.
Ia mengatakan terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan tanpa izin edar di sebuah indekos wilayah Glagah.
Indekos itu dihuni oleh pelaku Thotot. Petugas kemudian diterjunkan ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut, dan menemukan adanya transaksi yang dilakukan oleh Thotot dan Jibrut.
"Setelah mendapat laporan, kami melakukan penyelidikan. Dan kami melakukan penggeledahan tubuh pelaku Jibrut dan didapati 38 butir pil Yarindo yang dibungkus dalam tiga plastik klip bening. Selanjutnya kami geledah kamar Thotot dan diperoleh 394 pil yang sama yang dibungkus ke dalam 40 plastik klip," kata Irwan.