Bisnis Thotot, Jibrut, Duwek, Terhenti Bukan karena Pandemi
Hasil interogasi, pelaku Jibrut mengaku mendapat obat-obatan tersebut dari Thotot.
Jibrut lantas menggedarkannya ke sejumlah orang salah satunya pelaku Duwek.
Di hari yang sama petugas menangkap Duwek karena diketahui juga mengedarkan pil yarindo kepada orang lain.
Setelah dapat pil dari pelaku Thotot, Jibrut kemudian menjualnya kepada saksi AF sebanyak 100 butir, saksi AD 100 butir, dan Duwek 200 butir.
Duwek ternyata juga mengedarkannya lagi kepada orang lain sebanyak 20 butir, sehingga Duwek juga tangkap.
Dari penangkapan tiga pelaku ini, petugas menyita 741 butir pil putih berlogo Y diduga Yarindo, satu bendel plastik klip bening, satu botol plastik bening, enam buah handphone, satu tas pinggang.
Selain itu, empat bungkus rokok, sebuah ember dan uang sebesar Rp135.000 yang merupakan uang hasil transaksi antara pelaku Thotot dengan Jibrut.
"Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku akan dikenakan pasal 197 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1,5 miliar," katanya.