Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BJBR Bagikan Dividen Rp 925 Miliar

Jumat, 17 April 2020 – 16:48 WIB
BJBR Bagikan Dividen Rp 925 Miliar - JPNN.COM
Foto: Ilustrasi Bank BJB

jpnn.com, BANDUNG - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten, Tbk. (bank bjb) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2019 di Menara bank bjb, Kota Bandung, Jawa Barat Kamis (16/4), dengan format penyelenggaraan rapat sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19.

RUPST dihadiri oleh para pemegang saham BJBR ini memberikan persetujuan Laporan Tahunan Direksi mengenai keadaan dan jalannya perseroan termasuk Laporan Keuangan dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2019.

Dengan permufakatan tersebut, hasil RUPST mengamanatkan pelepasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan bank bjb yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2019.

Seluruh shareholder Seri A yang terdiri dari 34 Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dan Banten serta pemegang saham publik mengikuti dengan khidmat RUPST kali ini.

Persetujuan atas Laporan Tahunan perseroan juga disertai dengan kesepakatan penetapan penggunaan laba bersih perseroan untuk pembagian dividen Tahun Buku 2019.

Dalam kesempatan tersebut, disepakati perseroan membagikan dividen senilai Rp 925,04 miliar atau sebesar Rp 94,02 per-lembar saham dengan rasio 60 persen dari laba bersih yang berhasil dibukukan oleh bank bjb di tahun 2019 Rp 1,56 triliun.

Tak hanya dividen dan laporan tahunan, RUPST juga menyepakati penunjukan kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan perseroan tahun buku 2020, laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum, persetujuan atas pengkinian rencana aksi (recovery plan), persetujuan atas perubahan peraturan dana pensiun, penetapan remunerasi pengurus.

Sedangkan untuk agenda perubahan pengurus perseroan, rapat sepakat menunda pengisian jabatan Direktur Komersial & UMKM.

Tak hanya dividen dan laporan tahunan, RUPST juga menyepakati penunjukan kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan tahun buku 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close