Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BK DPD RI Ungkap Alasan Pecat Ratu Hemas

Selasa, 16 April 2019 – 20:33 WIB
BK DPD RI Ungkap Alasan Pecat Ratu Hemas - JPNN.COM
Gusti Kanjeng Ratu Hemas. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) sudah memberikan sanksi pemberhentian tetap alias memecat Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas sebagai Anggota DPD RI. Istri Sri Sultan Hamengku Buwono X itu dipecat lantaran tak kunjung melakukan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di Sidang Paripurna DPD RI, meminta maaf di media massa lokal dan nasional, serta kepada masyarakat yang diwakilinya, hingga batas waktu yang ditentukan.

Wakil Ketua BK DPD RI, Hendri Zainuddin mengungkapkan pemberhentian tetap terhadap Senator Yogyakarta, GKR Hemas diumumkan dalam Sidang Paripurna DPD RI, Jumat (29/3) lalu.

BACA JUGA: DPD RI Cari Format Ideal Pemantauan dan Evaluasi Raperda dan Perda

Menurut Hendri, sanksi pemberhentian atau pemecatan yang dijatuhkan BK DPD RI kepada Hemas, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terhitung sejak Jumat (29/3), GKR Hemas tak lagi menjabat sebagai Anggota DPD dari Provinsi DI Yogyakarta. BK DPD memberikan sanksi pemberhentian tetap, karena yang besangkutan tak kunjung melakukan upaya untuk memulihkan statusnya sebagai anggota DPD,” ujar Hendri seperti dilansir Rakyat Merdeka (Jawa Pos Group), Selasa (16/4).

Lebih lanjut, Senator asal Sumatera Selatan (Sumsel) ini menuturkan alasan GKR Hemas diberhentikan secara tetap. Pertama, GKR Hemas tidak pernah mengikuti rapat/sidang mulai tahun sidang 2017 (setelah April) hingga tahun sidang 2019, yang meliputi persidangan Rapat Komite II, Badan Akuntabilitas Publik, hingga Sidang Paripurna.

“Sebanyak 85 rapat/sidang, GKR Hemas tidak pernah hadir secara fisik, dengan status 80 kali ijin, 1 kali sakit, 2 tanpa keterangan, dan 2 kali datang hanya membubuhkan tanda tangan kemudian pergi. Artinya, prosesntase kehadiran fisik GKR Hemas adalah nol persen,” urai Hendri.

Kedua, lanjut dia, GKR Hemas telah diberikan teguran tertanggal 15 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Pimpinan Sidang Etik BK DPD RI. Setelah diberikan sanksi teguran, status sanksi ditingkatkan menjadi pemberhentian sementara berdasarkan Keputusan BK DPD RI yang disampaikan pada Sidang Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun sidang 2018 -2019 DPD, Kamis (20/12/2018), seteleh melalui proses sesuai Tata Beracara BK DPD.

Menurut Hendri, sanksi pemberhentian atau pemecatan yang dijatuhkan BK DPD RI kepada Hemas, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close