BK Siap Dalami Perselingkuhan Venna dengan LHS
Dua-Duanya Bisa Kena SanksiSelasa, 16 Juli 2013 – 02:59 WIB
JAKARTA - Anggota DPR Venna Melinda disebut melakukan perselingkuhan dengan sesama anggota dewan berinisial LHS. Soal perselingkuhan itu disampaikan oleh suami Venna, Ivan Fadilla. Meski begitu, perselingkuhan Venna dengan sesama anggota dewan itu ternyata belum diterima oleh Badan Kehormatan DPR. "Belum ada laporan," ujar Ketua BK DPR Trimedya Pandjaitan ketika dikonfirmasi, Senin (15/7).
Kendati demikian, Trimedya menyatakan badan yang mengurus etik anggota dewan itu akan mendalami jika menerima laporan mengenai kasus perselingkuhan tersebut.
"Kalau nantinya ada laporan pengaduan dari masyarakat, BK akan melakukan pemeriksaan," ujar Politikus PDI Perjuangan tersebut.
JAKARTA - Anggota DPR Venna Melinda disebut melakukan perselingkuhan dengan sesama anggota dewan berinisial LHS. Soal perselingkuhan itu disampaikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:32 WIB - Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Hukum
Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
Jumat, 10 Januari 2025 – 12:32 WIB - Hukum
Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
Jumat, 10 Januari 2025 – 12:24 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Liga Indonesia
PSBS Biak vs Persib Bandung: Bojan Hodak Buka Kans Rotasi?
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:22 WIB - Humaniora
Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:12 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB