BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Soal Spanduk Kontroversial, Sanksi Menanti
”Dalam UU ini tepatnya di pasal 2 huruf f dijelaskan bahwa ASN harus menjaga netralita,termasuk adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2022 yang memberikan pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah,” terang Aan.
“Jika nanti terbukti ada unsur kesengajaan, sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri. Ada tiga sanksi untuk etik ASN, yakni ringan, sedang dan berat atau hingga pemberhentian,” sambungnya.
Oknum pejabat Kesbangpol Provinsi Banten mencetak dan memasmag spanduk imbuan Pilkada damau,namun narasi dala spanduk itu multitafsir dan kontroversial dengan tulisan ‘BERBEDA SUARA TETAPI TETAP SATU JUGA’.
Berdasarkan hasil penelusuran, spanduk yang mencantumkan logo Pemerintahan Provinsi Banten dan foto Pj Gubernur Banten Al Muktabar tersebut dibuat dan dipasang oleh Dinas Kesbangpol Provinsi Banten.
Beredarnya spanduk kontroversial ini membuat Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar murka dan menginstruksikan Kesbangpol untuk mencabut seluruh spanduk yang sempat terpasang di beberapa titik tersebut.
“Saya benar benar tidak tahu dan tidak pernah diberitahu oleh pimpinan OPD tersebut, terkait pembuatan dan pemasangan spanduk yang mencatut foto diri saya,” ujar Al Muktabar.
Al mengaku ketika dirinya mendapat kiriman foto atas spanduk yang sempat terpasang di beberapa tiitk itu, dirinya langsung menginstruksikan kepada Kepala Kesbangpol dan Satpol-PP untuk mencabut seluruh spanduk tersebut.
“Saya merasa diadu domba dan difitnah atas terpasangnya spanduk yang narasinya mutitafsir tersebut.Harusnya kalau mau pasang foto saya konfirmasi dulu ke saya, kecuali spanduk yang bersifat umum seperti ucapan hari besar keagaman dan hari besar nasional,” ungkap Al Muktabar.