Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BKF Kemenkeu Pertegas Kebijakan Fiskal Lewat Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai

Rabu, 29 Juli 2020 – 13:23 WIB
BKF Kemenkeu Pertegas Kebijakan Fiskal Lewat Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai - JPNN.COM
Ilustrasi pita cukai rokok. Foto: Peruri

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mempertegas komitmennya untuk menjalankan kebijakan penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau yang telah termaktub dalam Perpres 18 Tahun 2020 melalui Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024.

Melalui beleid yang juga dipastikan tercantum pada PMK 77 Tahun 2020 tersebut diyakini bisa mengurangi ketergantungan dan mengurangi konsumsi tembakau.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menuturkan arah pembangunan nasional 2020-2024 sangat jelas, yakni pembangunan sumber daya manusia, dengan menjamin kesehatan ibu hamil, kesehatan bayi, balita, anak sekolah, penurunan stunting, pendidikan dan lainnya.

“Ada Perpres 18/2020 sebagai arahan baru. Dari 2020, data terakhir 9,1 persen 2018, kami mau perokok anak bisa turun ke 8,7% dalam beberapa tahun ke depan. Reformasi kebijakan cukai, sistem cukai diperbaiki, struktur cukai disederhanakan,” kata Febrio dalam webinar Hari Anak Nasional yang diselenggarakan Fatayat Nahdlatul Ulama dan Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), Senin (27/7).

Disampaikan Febrio selain pengendalian, kebijakan simplifikasi juga akan memberikan optimalisasi pada negara. Namun diakui Febrio perlu kerja sama antar Kementerian, Pemerintah Daerah dan publik. 

“Tentang layer, intinya kami sederhanakan agar tidak banyak peredaran rokok ilegal, kepatuhan meningkat, penyederhanaan sistem administrasi, dan optimalisasi penerimaan negara,” tutur Febrio.

Sebelumnya, Partner Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji menyatakan, kebijakan simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai rokok merupakan kebijakan yang seimbang.

Tujuannya yakni untuk mencapai tujuan kesehatan, mengoptimalkan penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan memperketat pengawasan cukai tembakau.

Selain pengendalian, kebijakan simplifikasi tarif cukai juga akan memberikan optimalisasi pada negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News